Photo Ilustrasi

Artikel Opini

Prosedur Dan Implikasi Hukum Pemecatan PNS: Panduan Bagi Instansi Pemerintah  

Ahad, 09 April 2023 - 13:40:55 WIB
Share Tweet Google +

CATATANRIAU.COM | PNS atau PNS adalah pegawai yang diangkat oleh instansi pemerintah dengan status pegawai negeri sipil dengan tugas dan hak yang ditentukan undang-undang. Namun, dalam beberapa kasus, petugas diberhentikan karena berbagai alasan, seperti pelanggaran disiplin, kinerja yang buruk, atau kegagalan memenuhi persyaratan petugas. Dalam artikel ini dibahas tata cara dan akibat hukum pemecatan PNS, serta pedoman bagi instansi pemerintah yang ingin memberhentikan PNS.

Tata cara pemberhentian PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Prosedur ini mencakup langkah-langkah berikut:

1. Pemberitahuan Pelanggaran

     Seorang petugas yang bermaksud untuk memberhentikan seorang petugas harus memberi tahu petugas tentang pelanggaran tersebut sebelumnya. Pemberitahuan ini harus dibuat secara tertulis dan memuat jenis pelanggaran, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran serta sanksi yang diberikan.

2. Investigasi Pelanggaran

     Setelah melaporkan pelanggaran, instansi pemerintah harus melakukan investigasi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik. Pengendalian dilakukan untuk memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan benar-benar terjadi dan untuk menentukan sanksi yang sesuai.

3. Pemberian sanksi disiplin

     Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran terhadap petugas, instansi pemerintah dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas. Tindakan disipliner dapat berupa peringatan lisan atau tertulis, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat atau bahkan pemecatan.

4. Tinjau Tindakan

     Petugas yang tidak puas dengan tindakan disipliner yang diterima dapat meminta pemeriksaan ulang. Peninjauan ini dilakukan dengan mengajukan permintaan kepada Pejabat Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima surat keputusan disipliner.

Pemberhentian PNS mempunyai akibat hukum yang berat bagi PNS dan instansi pemerintah yang memecat nya. Beberapa akibat hukum dari pemberhentian PNS adalah:

1. Proses

     Karyawan yang merasa dirugikan atas pemecatan tersebut dapat mengadu ke PTUN. Tindakan tersebut harus diambil dalam waktu 90 hari sejak tanggal pengiriman pemberitahuan penghentian.

2. Obligasi Pemerintah

     Instansi pemerintah yang memecat PNS wajib membayar uang pesangon dan hak PNS lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Jika otoritas tidak memberikan hak tersebut, pejabat yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke pengadilan negeri.

3. Dampak terhadap karir dalam pelayanan publik

     Pemberhentian PNS dapat mempengaruhi karir pelayanan publik di masa depan. PNS yang diberhentikan sulit mencari pekerjaan di instansi lain. Selain itu, pemecatan juga dapat mempengaruhi reputasi PNS di masyarakat.

Pedoman Instansi Pemerintah Untuk menghindari masalah hukum dan reputasi buruk, instansi pemerintah harus mengikuti prosedur pemecatan pejabat dan mempertimbangkan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. Berikut adalah beberapa pedoman untuk instansi pemerintah yang ingin memberhentikan karyawannya:

1. Pastikan pelanggaran terbukti

     Sebelum memberhentikan pejabat, harus dipastikan bahwa pelanggaran pejabat tersebut dibuktikan dan diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

2. Beri diri Anda kesempatan untuk membela diri

     Saat melaporkan pelanggaran, petugas harus diberi kesempatan untuk membela diri dan menjelaskan kasusnya.

3. Berikan sanksi yang sesuai

     Sanksi yang diberikan harus sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Instansi pemerintah harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat kesalahan, frekuensi pelanggaran dan dampaknya terhadap lembaga tersebut.

4. Menawarkan uang pesangon dan hak lainnya

     Instansi pemerintah wajib membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada pejabat yang diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat menghindari litigasi dan memberikan perlindungan hukum kepada instansi pemerintah.  

Sebagai contoh kasus terbaru, Departemen Keuangan memutuskan pada Rabu (3/8/2023) untuk memecat Rafael Alun Trisambodo, Kepala Pejabat Pajak Eselon III. Pengunduran diri itu terjadi setelah melalui proses yang panjang. Diketahui, sebelum pemecatan, Rafael awalnya dicopot dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah penyelidikan ditutup dan Rafael dinyatakan bersalah, dia diberi keputusan untuk memecat nya. 

Kesimpulan Pemecatan PNS merupakan tindakan serius dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, instansi pemerintah harus mengikuti prosedur yang berlaku dan mempertimbangkan implikasi hukum dari tindakan tersebut. PNS juga harus mengetahui hak-haknya dan dapat menuntut jika dirugikan atas pemecatan tersebut. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, instansi pemerintah dapat terhindar dari permasalahan hukum dan reputasi buruk, sedangkan PNS dapat terlindungi hak-haknya sebagai pegawai tetap instansi pemerintah. ***

Penulis : NABILAH AWWALIYAH

 NIM               :  2274201136

PRODI           : ILMU HUKUM

Editor : Idris Harahap

Kategori : Artikel Opini 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex